UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 30
BAB 6 — KODE ETIK, KEBEBASAN, KEMANDIRIAN,
(1) Untuk menegakkan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dibentuk Majelis Kehormatan Kode Etik BPK yang keanggotaannya terdiri dari Anggota BPK serta unsur profesi dan akademisi. (2) Majelis Kehormatan Kode etik BPK dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini berlaku. (3) Ketentuan Lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, wewenang, dan tata cara persidangan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK diatur dengan Peraturan BPK.
