UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN KEANGGOTAAN
(1) BPK berkedudukan di Ibukota negara. (2) BPK memiliki perwakilan disetiap provinsi. (3) Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BPK dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
