UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 25
BAB 5 — HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DAN PROTOKOLER,
(1) Anggota BPK dapat dikenakan tindakan kepolisian tanpa menunggu perintah Jaksa Agung atau persetujuan tertulis PRESIDEN, apabila:
a. tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana; atau
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati. (2) Tindakan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam harus dilaporkan kepada Jaksa Agung yang berkewajiban untuk memberitahukan penahanan tersebut kepada PRESIDEN, DPR, dan BPK.
