UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23
BAB 5 — HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DAN PROTOKOLER,
Hak keuangan/administratif dan kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK diatur sesuai gan peraturan perundang-undangan.
