UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 17
BAB 4 — PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN
Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPR dapat liberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari keanggotaan BPR.
