UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 11
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
BPK dapat memberikan: a. pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank INDONESIA, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; b. pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau c. keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
