UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 5
BAB 2 — TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
(1) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana
denda, dengan ketentuan maksimum pidana denda ditambah 1/3 (satu per tiga).
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
terhadap korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pembubaran korporasi yang diikuti dengan likuidasi.
