UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 29
BAB 5 — PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
(1) Setiap tahun PPATK wajib menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diajukan melalui Sekretariat Negara.
PRESIDEN
