UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 21
BAB 5 — PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Untuk dapat diangkat sebagai kepala atau wakil kepala PPATK, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan;
- sehat jasmani dan rohani;
- takwa, jujur, adil, dan memiliki integritas pribadi yang baik;
- memiliki salah satu keahlian dan pengalaman di bidang perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, hukum, atau akuntansi;
PRESIDEN
- tidak…
- tidak merangkap jabatan atau pekerjaan lain; dan
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara.
