Pasal 13
(1) Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kepada
PPATK sebagaimana dimaksud dalam Bab V, untuk hal-hal sebagai berikut:
- Transaksi Keuangan Mencurigakan;
- Transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau yang nilainya setara, baik dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja.
(2) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diketahui oleh Penyedia Jasa Keuangan.
(3) Penyampaian laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara
tunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.
(4) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b tidak berlaku untuk transaksi yang dikecualikan.
(5) Transaksi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi transaksi antarbank, transaksi dengan Pemerintah, transaksi dengan bank sentral, pembayaran gaji, pensiun, dan transaksi lainnya atas permintaan Penyedia Jasa Keuangan yang disetujui oleh PPATK.
(6) Penyedia Jasa Keuangan wajib membuat dan menyimpan daftar
transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4).
(7) Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala PPATK.
