UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 11
BAB 3 — TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
(1) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Bab II dan Bab III, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan hakim.
