UU
Pasal 91
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
