UU
Pasal 82
BAB 11 — PENYELESAIAN SENGKETA
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (8) hanya dapat
diajukan kasasi.
BAB 11 — PENYELESAIAN SENGKETA
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (8) hanya dapat
diajukan kasasi.