UU
Pasal 73
BAB 9 — ADMINISTRASI MEREK
Administrasi atas Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal.
BAB 9 — ADMINISTRASI MEREK
Administrasi atas Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal.