Pasal 50
BAB 6 — MEREK KOLEKTIF
(1) Permohonan pendaftaran Merek Dagang atau Merek Jasa sebagai Merek Kolektif hanya dapat
diterima apabila dalam Permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan
digunakan sebagai Merek Kolektif.
(2) Selain penegasan mengenai penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Permohonan tersebut wajib disertai salinan ketentuan penggunaan Merek tersebut sebagai Merek
Kolektif, yang ditandatangani oleh semua pemilik Merek yang bersangkutan.
(3) Ketentuan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memuat:
sifat, ciri umum, atau mutu barang atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
pengaturan bagi pemilik Merek Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas
penggunaan Merek tersebut; dan
PRESIDEN
- sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan Merek Kolektif.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
