Pasal 33
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan
departemen yang membidangi hak kekayaan intelektual.
(2) Komisi …
(2) Komisi Banding Merek terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua
merangkap anggota, dan anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan, serta
Pemeriksa senior.
(3) Anggota Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Merek.
(5) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Merek membentuk majelis yang
berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa
senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
