Pasal 31
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan banding.
(2) Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permohonan banding, Direktorat Jenderal
melaksanakan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, kecuali terhadap
Permohonan yang telah diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat
mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga
dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan
tersebut.
(4) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat diajukan
PRESIDEN
kasasi.
