UU
Pasal 101
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
NDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
,
ttd.
PRESIDEN
PRESIDEN
