UU
PENERBANGAN
Pasal 63
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa mengoperasikan pesawat udara yang tidak memiliki sertifikat kelaikan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau
denda setinggi-tingginya Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
PRESIDEN
