UU
PENERBANGAN
Pasal 56
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa mengoperasikan pesawat terbang dan helikopter yang tidak mempunyai tanda kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
