UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 27
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1985
INDONESIA
TTD SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1985
TTD
PRESIDEN
