UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 23
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 adalah
kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah pelanggaran.
PRESIDEN
PENYIDIKAN
