UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga
listrik, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
(2) Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemegang Kuasa
Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemegang Kuasa Usaha
Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan juga diwajibkan untuk memberi ganti rugi.
(4) Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
