UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 11
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Untuk kepentingan umum, Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin
Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam melaksanakan usaha-usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diberi kewenangan untuk :
- melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
- melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
- melintasi jalan umum dan jalan kereta api.
(2) Sepanjang tidak bertentangan dan dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, untuk kepentingan umum Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum juga diberi kewenangan untuk :
- masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
- menggunakan tanah, melintas di atas atau di bawah tanah;
- melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah;
- menebang atau memotong tumbuh-tumbuhan yang menghalanginya.
