UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BENGKULU DI BENGKULU
Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Bengkulu.
www.djpp.depkumham.go.id
