UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BENGKULU DI BENGKULU
Pasal 1
(1) Membentuk pengadilan tinggi Bengkulu yang berkedudukan di Bengkulu.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi wilayah hukum
semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu.
