MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA
www.djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1947
TENTANG
MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA
PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946:
- berdasar atas pasal 11 ayat (1) Undang- undang Keadaan Bahaya tahun 1946 jo. Undang-undang No. 1 tahun 1947 hanya berlaku sampai tanggal 11 April 1947;
- masih dibutuhkan sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang Perundang-undangan pula; Peraturan Mengingat : Pasal 11 ayat 2 Undang-undangditjen Keadaan Bahaya tahun 1946, pasal 5 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan:
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU
BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN
PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7, 8, 9,
11 DAN 16 TAHUN 1946.
Pasal 1.
Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara yang berikut :
www.djpp.depkumham.go.id
- No. 5 tahun 1946 tentang pejabatan-pejabatan pos, telegrap dan telepon dalam keadaan bahaya,
- No. 7 tahun 1946 tentang penilikan pos, telegrap dan telepon,
- No. 8 tahun 1946 tentang pesawat penerimaan radio,
- No. 9 tahun 1946 tentang pemancar radio,
- No. 11 tahun 1946 tentang pencetakan, pengumuman dan penerbitan.
- No. 16 tahun 1946 tentang pembikinan, pemeriksaan dan peredaran film, diperpanjang waktu berlakunya sampai tanggal 11 Juli 1947.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Mei 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Perdana Menteri, SOETANPerundang-undanganSJAHRIR. Peraturan Diumumkan ditjen pada tanggal 29 Mei 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946:
- berdasar atas pasal 11 ayat (1) Undang- undang Keadaan Bahaya tahun 1946 jo. Undang-undang No. 1 tahun 1947 hanya berlaku sampai tanggal 11 April 1947;
- masih dibutuhkan sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang Perundang-undangan pula; Peraturan
Pasal 11 ayat 2 Undang-undangditjen Keadaan Bahaya tahun 1946, pasal 5 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
