UU
KABUPATEN TANA TORAJA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Tana Toraja memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan pegunungan dan perbukitan;
- potensi sumber daya alam berupa pariwisata, pertanian, perkebunan, perikanan air tawar, peternakan; dan
- adat dan budaya Tana Toraja berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan kelestarian lingkungan yang berlandaskan prinsip Misa Kada Dipotuo Pantan Kada Dipomate.
SK No 20i735 A
PRESIDEN
