UU
KABUPATEN TANA TORAJA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Tana Toraja mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Toraja Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Luwu;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Pinrang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tana Toraja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
