UU
KABUPATEN WAJO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Wajo mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Sidenreng Rappang;
- sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone dan Kabupaten Soppeng; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Sidenreng Rappang.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Wajo sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
