UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 39
BAB 5 — REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK
SIPPS tidak berlaku karena:
- dicabut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan;
habis masa berlakunya;
atas permintaan Pekerja Sosial; atau
Pekerja Sosial meninggal dunia.
