Pasal 23
BAB 4 — PENDIDIKAN PROFESI PEKERJA SOSIAL
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dilakukan melalui:
pendidikan profesi Pekerja Sosial; atau
rekognisi pembelajaran lampau.
(2) Uji Kompetensi melalui pendidikan profesi Pekerja
Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperuntukkan bagi peserta didik pendidikan profesi
Pekerja Sosial.
(3) Uji Kompetensi melalui rekognisi pembelajaran lampau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperuntukkan bagi setiap orang yang sudah bekerja,
mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial,
dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan
bidang pelayanan sosial.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
rekognisi pembelajaran lampau untuk mengikuti Uji
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
