UU
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 10
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, BLU, dan Badan
Lainnya memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas,
pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara,
BLU, dan Badan Lainnya.
Badan Lainnya adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan
untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai dengan
www.peraturan.go.id
No. 5930 -8-
yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau
untuk mendukung Kementerian Negara/Lembaga yang secara
hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara
struktural kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti
Dewan Energi Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres),
dan Otoritas Jasa Keuangan.
