UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 35
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2016, Pemerintah
menyusun laporan pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2016 mengenai:
- realisasi Pendapatan Negara;
- realisasi Belanja Negara; dan
- realisasi Pembiayaan Anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2016, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Pasal 36 . . .
