UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2016 direncanakan sebesar Rp1.822.545.849.136.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus dua puluh dua triliun lima ratus empat puluh lima miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
- Penerimaan Perpajakan;
- PNBP; dan
- Penerimaan Hibah.
Pasal 4 . . .
