UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 27
(1) Dalam rangka menjamin ketersediaan anggaran di awal
Tahun Anggaran 2016, Pemerintah dapat melakukan penerbitan SBN pada triwulan keempat tahun 2015.
(2) Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dan
pelaporan dana penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
