UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kriteria utama merupakan kriteria yang menentukan kelayakan suatu daerah untuk dapat menerima DID, yang terdiri atas:
- Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP); dan
- Penetapan APBD tepat waktu.
Kriteria kinerja merupakan kriteria yang digunakan untuk menilai kinerja daerah, yang terdiri atas:
- Kinerja kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah;
- Kinerja pelayanan dasar publik; dan
- Kinerja ekonomi dan kesejahteraan.
Ayat (3) . . .
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dengan ketentuan ini daerah tidak lagi diwajibkan mengalokasikan DID untuk anggaran pendidikan.
