UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUNA BARAT
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Muna Barat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Muna Barat menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan . . .
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Muna Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
