UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUNA BARAT
Pasal 4
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Muna setelah terbentuknya Kabupaten Muna Barat adalah mencakup wilayah Kecamatan Maligano, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kecamatan Kabangka, Kecamatan Kabawo, Kecamatan Parigi, Kecamatan Bone, Kecamatan Tongkuno, Kecamatan Pasir Putih, Kecamatan Kontu Kowuna, Kecamatan Marobo, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kecamatan Pasikolaga, Kecamatan Batukara, Kecamatan Katobu, Kecamatan Duruka, Kecamatan Lohia, Kecamatan Kontunaga, Kecamatan Watopute, Kecamatan Towea, Kecamatan Napabalano, Kecamatan Lasalepa, dan Kecamatan Batalaiworu.
Pasal 5 . . .
