Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 171
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUNA BARAT
DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
I. UMUM
Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki luas wilayah ±38.067,70 km2 dengan penduduk pada Tahun 2012 berjumlah ±2.691.623 jiwa terdiri atas 11 (sebelas) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Muna yang mempunyai luas wilayah ±2.963,97 Km2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2012 berjumlah ±321.595 jiwa terdiri atas 33 (tiga puluh tiga) kecamatan dan 236 (dua ratus tiga puluh enam) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyelenggaraan otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
Berdasarkan sejarahnya, di wilayah Kabupaten Muna Barat ini terdapat kerajaan Tiworo yang memiliki hak otonomi sendiri dan pemerintah sendiri, dengan demikian sesungguhnya wilayah ini sudah berpengalaman menjadi sebuah daerah otonom.
Suksesnya . . .
Suksesnya program transmigrasi di wilayah Kabupaten Muna Barat ini, menjadikan daerah ini lebih terbuka khususnya bagi pendatang dari Jawa dan Bali, yang diharapkan akan dapat menjadikan wilayah ini relatif lebih mudah berkembang.
Ketersediaan pelabuhan laut yang dapat menghubungkan transportasi laut ke wilayah lain baik antarpulau di Provinsi Sulawesi Tenggara hingga ke wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dapat lebih dimanfaatkan secara maksimal khususnya pelabuhan Fery (penyeberangan). Kehadiran Bandar Udara di Sugi Manuru yang merupakan cakupan Kabupaten Muna Barat dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Besarnya potensi wilayah ini, seperti peternakan, kelautan, perkebunan, dan pertanian maupun penangkaran mutiara perlu diimbangi dengan sarana dan prasarana pendukung.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam:
Keputusan DPRD Kabupaten Muna Nomor: 7/DPRD/III/KPTS/2007, tanggal 20 Maret 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Kota Raha dan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat serta Pemindahan Kabupaten dan Ibukota Kabupaten Muna;
Keputusan DPRD Kabupaten Muna Nomor: 01/DPRD/I/KPTS/2009, tanggal 29 Januari 2009 tentang Penyesuaian atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Muna Nomor 7/DPRD/III/KPTS/2007, tanggal 20 Maret 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Kota Raha dan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat serta Pemindahan Kabupaten dan Ibukota Kabupaten Muna;
Keputusan Bupati Muna Nomor: 291 Tahun 2007, tanggal 26 Maret 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kota Raha dan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat serta Pemindahan Kabupaten dan Ibukota Kabupaten Muna;
Keputusan Bupati Muna Nomor: 07 Tahun 2009, tanggal 30 Januari 2009 tentang Penyesuaian atas Keputusan Bupati Muna Nomor 291 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kota Raha dan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat serta Pemindahan Kabupaten dan Ibukota Kabupaten Muna;
Keputusan . . .
Keputusan Bupati Muna Nomor: 31 Tahun 2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Penunjukan Tanah Seluas Masing-Masing 250 Ha Sebagai Lokasi Ibukota Kabupaten Muna Barat dan Lokasi Ibu Kota Kabupaten Muna Yang Dipindahkan Di Wilayah Muna Selatan Sebagai Konsekwensi Terbentuknya Kota Raha;
Keputusan Bupati Muna Nomor: 32 Tahun 2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Penunjukan Kantor Sementara untuk Kantor Kepala Daerah, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kantor- Kantor Perangkat Daerah Kabupaten Muna Yang Dipindahkan di Wilayah Muna Selatan Sebagai Konsekwensi Atas Terbentuknya Kota Raha;
Keputusan Bupati Muna Nomor: 33 Tahun 2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Penunjukan Kantor Sementara untuk Kantor Kepala Daerah, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kantor- Kantor Perangkat Daerah Calon Kabupaten Muna Barat;
Keputusan Bupati Muna Nomor: 34 Tahun 2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Penjelasan Atas Keputusan Bupati Muna Nomor 07 Tahun 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kota Raha dan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat serta Pemindahan Kabupaten dan Ibukota Kabupaten Muna pada Diktum Ke Enam;
Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 8 Tahun 2007, tanggal 16 Juni 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Kota Raha dan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat serta Pemindahan Kabupaten dan Ibukota Kabupaten Muna;
Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 3 Tahun 2009, tanggal 9 Februari 2009 tentang Penyempurnaan atas Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 8 Tahun 2007, tanggal 16 Juni 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Kota Raha dan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat serta Pemindahan Kabupaten dan Ibukota Kabupaten Muna;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 388 Tahun 2007, tanggal 4 September 2007 tentang Pemberian Bantuan Dana Awal Kepada Pemerintah Kabupaten Baru Hasil Pemekaran Kabupaten Muna;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 66 Tahun 2009, tanggal 9 Februari 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat;
Keputusan . . .
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 112 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 66 Tahun 2009, tanggal 9 Februari 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat; dan
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 374 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 66 Tahun 2009, tanggal 9 Februari 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Muna Barat.
Berdasarkan hal tersebut telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu membentuk Kabupaten Muna Barat.
Pembentukan Kabupaten Muna Barat yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muna terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan, yaitu Kecamatan Sawerigadi, Kecamatan Barangka, Kecamatan Lawa, Kecamatan Wadaga, Kecamatan Tiworo Selatan, Kecamatan Maginti, Kecamatan Tiworo Tengah, Kecamatan Tiworo Utara, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kecamatan Kusambi, dan Kecamatan Napano Kusambi. Kabupaten Muna Barat memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.022,89 Km2 dengan jumlah penduduk ±83.362 jiwa pada Tahun 2012 dan terdiri atas 86 (delapan puluh enam) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Muna Barat sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Muna Barat.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Muna Barat perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL
