UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUNA BARAT
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Muna Barat berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Muna Barat menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Muna Barat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Muna Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
