UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUNA BARAT
Pasal 17
Penjabat Bupati Muna Barat berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Muna Barat berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.