UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUNA BARAT
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Muna Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
