UU
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
Pasal 8
(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran
penerimaan tahun anggaran berjalan, dan terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan.
(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah melakukan
penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).
(3) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo bukunya, maka
selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.
