UU
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2011 memberikan
informasi keuangan sebagai berikut:
- jumlah Aset sebesar Rp3.023.447.176.100.695 (tiga kuadriliun dua puluh tiga triliun empat ratus empat puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh enam juta seratus ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);
- jumlah Kewajiban sebesar Rp1.947.373.299.153.001 (satu kuadriliun sembilan ratus empat puluh tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu satu rupiah); dan
- jumlah Ekuitas Dana adalah sebesar Rp1.076.073.876.947.694 (satu kuadriliun tujuh puluh enam triliun tujuh puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).
(2) Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2011 telah
mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga.
(3) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian
aset, Pemerintah harus melakukan penertiban aset yang meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga.
