UU
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
