UU
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
Pasal 8
(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi
realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan.
(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah
melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo
bukunya, maka selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.
