Pasal 4
(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010
menginformasikan jumlah Aset sebesar Rp2.423.688.352.538.014 (dua kuadriliun empat ratus dua puluh tiga triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat belas rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.796.078.207.812.447 (satu kuadriliun tujuh ratus sembilan puluh enam triliun tujuh puluh delapan miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar Rp627.610.144.725.567 (enam ratus dua puluh tujuh triliun enam ratus sepuluh miliar seratus empat puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah).
(2) Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010
telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga.
(3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan
penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada DPR.
(4) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan
penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga.
