UU
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 62
Peraturan Pemerintah sudah harus ditetapkan sejak diberlakukannya Undang-Undang ini.
Peraturan Pemerintah sudah harus ditetapkan sejak diberlakukannya Undang-Undang ini.