UU
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 56
Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang- Undang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang- Undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-Undang yang lebih khusus tersebut.
